MUI Jabar Soroti LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter

4 hours ago 1

MUI Jabar Soroti LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gerakan Indonesia Beradab menolak rencana komunitas LGBTQIA se-ASEAN yang akan menggelar kumpul bareng di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Ilustrasi tolak pasangan sejenis atau LGBT. Foto: Dok ANTARA

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merespons keputusan pemerintah yang memasukkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

MUI menilai fenomena tersebut memang bertentangan dengan ajaran agama, tetapi mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati hak-hak kelompok LGBTQ sebagai sesama manusia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025 - 2029.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, ancaman terhadap negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Ketua MUI Jabar Aang Abdullah Zein mengatakan, dari sudut pandang agama, praktik LGBTQ dilarang. Menurutnya, fenomena tersebut kini sudah banyak ditemukan, termasuk di wilayah Jawa Barat.

"Fenomena yang terjadi hari ini sangat mengerikan. Melihat fenomena laki-laki seperti perempuan dan juga adanya hubungan sesama jenis. Sudah tentu di dalam Islam itu dilarang," kata Aang di Bandung, Kamis (9/7/2026).

Meski demikian, Aang menegaskan kelompok LBTQ tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Namun, perilaku seksual yang berkaitan dengan LGBTQ tidak boleh berkembang dan menyebar di tengah masyarakat.

"Maka kami secara agama melaknat tindakan-tindakan seperti itu. Tetapi sebagai manusia, mereka pun manusia. Mereka pun saudara kita, saudara-saudara kita yang wajib kita bina," ucapnya.

Begini respons MUI soal fenomena LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|