Nilai Terjadi Kekacauan Hukum, YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66 Tahun 2025

3 hours ago 1

Nilai Terjadi Kekacauan Hukum, YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66 Tahun 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto bertanggung jawab atas kekacauan hukum ketika polisi menyidik tiga kasus korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menyeret nama di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

YLBHI mengungkap kekacauan bisa dilihat saat anggota TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya setelah penggeledahan penyidik kepolisian dalam mengusut tiga perkara korupsi.

Kekacauan lain, bisa dilihat saat rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga puluhan prajurit TNI saat rangkaian penggeledahan polisi. 

Dari situ, YLBHI mendesak Prabowo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Fungsi.

Sebab, YLBHI merasa Perpres 66 Tahun 2025 membuka penyimpangan konstitusi berupa intervensi TNI dalam penegakan hukum.

"Membuka jalan penyimpangan konstitusi terkait peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum," demikian pernyataan YLBHI seperti dikutip, Kamis (9/7).

YLBHI juga mendesak Prabowo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak mengintervensj penegakan hukum.

"Tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun berbagai program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan," lanjut organisasi tersebut.

YLBHI mendesak Presiden RI Prabowo mencabut Perpres 66 Tahun 2025 karena aturan itu membuka intervensi TNI dalam penegakan hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|