KPK Bongkar Aliran Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono: Pakai Uang Haram untuk Nikahkan Anak

3 hours ago 1

 Pakai Uang Haram untuk Nikahkan Anak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Tersangka diduga kuat menggunakan sebagian uang hasil korupsi tersebut untuk mendanai pesta pernikahan anaknya serta merenovasi hunian pribadinya senilai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penggunaan dana gratifikasi untuk pesta keluarga tersebut teridentifikasi dilakukan beberapa tahun lalu.

"Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

Selain itu, KPK menduga Ma'ruf menghabiskan sekitar Rp 1,9 miliar dari uang gratifikasi untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat.

Taufik mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai Rp37,8 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|