jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kemenkum DK Jakarta) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mempercepat hilirisasi inovasi nasional.
Salah satunya melalui pembentukan task force yang akan mengawal pemanfaatan hasil riset agar dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Menara KADIN Indonesia, Jakarta, Selasa (7/7).
Pertemuan itu mempertemukan unsur pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas pengembangan dashboard inovasi sebagai basis data nasional yang memetakan hasil riset dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Platform ini diharapkan menjadi penghubung antara inovator dan pelaku industri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta Baroto, mengatakan pengelolaan kekayaan intelektual harus diarahkan hingga mampu memberikan manfaat ekonomi.
"Kami ingin membangun ekosistem yang tidak hanya melindungi Kekayaan Intelektual, tetapi juga memastikan setiap inovasi memiliki jalur menuju dunia industri sehingga mampu menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat," ujar Baroto.

4 hours ago
1


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5152772/original/003607900_1741280110-20250306223034_083A9600.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4853467/original/071865900_1717562469-Erick_Thohir_Tinjau_SUGBK-1.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434664/original/072967600_1764940850-Borneo_FC.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392680/original/002485800_1761486231-570624768_18084026864504418_4368634468269805834_n.jpg)


