jpnn.com, JAKARTA - Warga Nahdlatul Ulama yang juga dikenal Kiai Kampung, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) menanggapi laporan polisi ke Bareskrim Polri oleh Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) terkait dugaan fitnah.
?Gus Lilur menjelaskan untuk membuktikan tuduhan pidana yang disangkakan terhadap dirinya terkait pernyataan bahwa Gus Kikin tidak dapat membaca kitab kuning (ngaji)—perlu dilakukan uji faktual secara terbuka di hadapan publik dan kiai sepuh.
?"Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin tidak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan secara hukum bahwa tuduhan tersebut memiliki dasar faktual," ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya Kamis (27/8/2026).
Oleh karena itu, Gus Lilur secara resmi menyampaikan tantangan terbuka demi kepentingan pembuktian hukum secara transparan berupa uji mengarang dan membaca kitab kuning di arena Muktamar NU.
Gus Lilur menyebut tantangan tersebut ditujukan kepada empat figur publik: ?KH. Miftachul Akhyar, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), ?Drs. H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan ?Nusron Wahid.
Menurut ?Gus Lilur, apabila dalam pengujian terbuka tersebut para pihak terbukti tidak menguasai literatur keilmuan Islam (kitab kuning), dirinya mengajukan syarat moral agar mereka bersedia menimba ilmu kembali.
"Jika terbukti tidak bisa ngaji, saya meminta secara hormat agar mereka bersedia menjadi santri dan belajar di Pesantren Tambakberas—lokasi Muktamar NU—hingga benar-benar menguasai keilmuan tersebut," tegas Gus Lilur.
Gus Lilur mengaku pernyataannya tersebut ini untuk merespons langsung atas proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus penegasan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui pembuktian ilmiah di ruang publik yang relevan.(fri/jpnn)

3 hours ago
2














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)






