Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil

2 hours ago 2

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (27/8/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Kamis (27/8).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.40 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

"Terdakwa Yaqut dan kawan-kawan (kasus kuota haji) agenda putusan sela," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Putusan sela adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tengah-tengah proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dan belum menyentuh pokok atau substansi perkara.

Putusan tersebut merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir nantinya, yang sering digunakan hakim untuk memutus perlawanan terdakwa, kewenangan mengadili atau permohonan provisi.

Selain Yaqut, pembacaan putusan sela juga akan dibacakan terhadap Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba, yang juga terkait dengan perkara sama.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji Eks Menag Yaqut Cholil, Kamis (27/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|