jpnn.com - Sebanyak lima pria ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas intelektual di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyebut lima tersangka itu berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23) dan N (30).
Kelima tersangka merupakan warga Air Bangis dengan pekerjaan nelayan sebanyak empat orang dan seorang buruh.
Peristiwa penyekapan terhadap korban Bunga (22), bukan nama sebenarnya, terjadi di dalam rumah salah satu tersangka (inisial A) di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat.
Kejadian berlangsung sejak Sabtu (15/8) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus itu terungkap setelah keluarga dan orang tua korban merasa khawatir karena korban tidak pulang ke rumah dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan informasi warga, korban diketahui berada di rumah tersangka A.
Pada Rabu (19/8/2026), salah seorang saksi bernama Insanul Kamal melakukan pengecekan ke rumah tersangka A, namun korban tidak ditemukan.

2 hours ago
3














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)






