jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan praktik pemindahan aparatur sipil negara (ASN) keluar Papua secara non-prosedural.
Filep menekankan pentingnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperhatikan masalah klasik di tanah Papua ini dan segera mengambil kebijakan tegas, misalnya dengan membentuk Satgas Khusus.
Menurutnya, keberadaan satgas ini penting untuk mengawasi proses pemindahan ASN dari satu daerah ke daerah lain berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, utamanya dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah.
“Masalah ini cukup lama jadi keluhan masyarakat. Saya kerap kali mendengar kabar adanya proses pemindahan pegawai negeri di tanah Papua ke daerah lain tanpa melalui mekanisme prosedural. Salah satu modusnya, para pegawai dari luar Papua itu diduga awalnya mengambil kuota dari Papua. Kemudian, setelah bekerja beberapa waktu, mereka mengajukan pindah,” ujar Senator Filep dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Setelah mendapatkan SK, lanjut Filep, ASN memanfaatkan oknum tertentu yang memiliki pengaruh untuk memerintahkan atau mengintervensi proses pemindahan pegawai tersebut kembali ke daerah asal.
“Proses ini kami nilai sebagai cara yang sangat bermasalah dan tidak boleh ada pembiaran, karena sangat merugikan daerah. Kita tahu rekrutmen pegawai sesuai penempatan jelas untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri yang saat ini masih sangat kekurangan pegawai,” ucap Pace Jas Merah ini.
Lebih lanjut, Filep yang juga menjabat sebagai Sekretaris MPR For Papua itu menegaskan selain pengawasan atas masalah mutasi non-prosedural ini, rekrutmen ASN di tanah Papua mutlak memprioritaskan putra-putri asal Papua.
Hal ini sangat penting untuk memitigasi perpindahan ASN kembali ke daerah asal di luar Papua dan untuk kebutuhan pelayanan publik di daerah.