jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran profit yang diperoleh PT Pasifik Cipta Solusi dalam pengadaan mesin EDC. Penyidik juga menyelidiki dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak di lingkungan bank pelat merah tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (17/10).
Lebih lanjut Budi menambahkan, "Saksi juga didalami terkait dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak."
PT Bank Rakyat Indonesia menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan komitmen perseroan untuk mendukung penyelidikan.
"Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024. Dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama," kata Agustya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa (1/7).
KPK mengungkapkan terdapat dua paket pengadaan dalam kasus ini. Nilai pengadaan EDC mencapai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit selama periode 2020-2024. Sementara pengadaan FMS EDC 2021-2024 senilai Rp1,258 triliun untuk 200.067 unit merchant.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain CBH (mantan Wakil Direktur Utama BRI), IU (Direktur Utama Allobank sekaligus mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), DS (Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi), dan RSK (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Dugaan kerugian negara dalam dua pengadaan ini mencapai Rp744 miliar menurut perhitungan penyidik. Proses pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengungkap praktik korupsi dalam pengadaan tersebut. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: