Dapat Fasilitas Kepabeanan, Pabrik Sepatu di Sukoharjo Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

1 day ago 3

Dapat Fasilitas Kepabeanan, Pabrik Sepatu di Sukoharjo Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro (kiri) secara simbolis menyerahkan fasilitas kepabeanan, berupa izin kawasan berikat kepada Direktur PT Sepatu Agung Nusantara Istijabah, Senin (13/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SUKOHARJO - Langkah besar kembali diukir dunia industri manufaktur Jawa Tengah.

PT Sepatu Agung Nusantara, pabrik alas kaki yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo resmi mendapatkan fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemberian izin tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro di Semarang pada Senin (13/10) .

Fasilitas Kawasan Berikat (KB) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung industri berorientasi ekspor. Melalui fasilitas ini, perusahaan memperoleh penangguhan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta pembebasan cukai atas impor bahan baku.

Tujuan utama pemberian fasilitas tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi dan logistik, sehingga produk dalam negeri mampu bersaing di pasar global.

Di kawasan berikat, bahan baku dapat ditimbun, diolah, dan diproses sebelum hasil akhirnya diekspor ke luar negeri.

PT Sepatu Agung Nusantara sendiri berfokus pada produksi sepatu kasual, sepatu olahraga, dan sepatu hiking dengan pangsa pasar utama Kanada, Inggris (UK), dan Belanda (Netherlands).

Dengan diperolehnya izin ini, perusahaan siap memperluas jangkauan ekspornya ke berbagai negara maju.

Pabrik sepatu yang berlokasi di Sukoharjo milik PT Sepatu Agung Nusantara siap menyerap ribuan tenaga kerja lokal setelah mendapatkan fasilitas kepabeanan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|