KPK Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi WNA yang Duduki Jabatan Pimpinan BUMN

1 day ago 4

KPK Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi WNA yang Duduki Jabatan Pimpinan BUMN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan warga negara asing yang ditunjuk sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban yang sama terkait pelaporan kekayaan dan dapat diproses hukum jika terlibat korupsi. Kebijakan pemerintah mengizinkan WNA memimpin BUMN mendapatkan respons tegas dari lembaga antirasuah tersebut.

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).

Budi menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi. Alasannya, BUMN merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang menjadi yurisdiksi lembaga antirasuah.

"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," tandasnya.

Kebijakan ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan bahwa pemerintah telah mengubah regulasi untuk mengizinkan warga negara asing menduduki jabatan pimpinan di BUMN.

"Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10).

Kebijakan tersebut telah diimplementasikan dengan penunjukan dua WNA sebagai direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Keduanya diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu (15/10).

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan alasan di balik penunjukan dua ekspatriat tersebut.

KPK tegaskan WNA yang pimpin BUMN wajib lapor LHKPN. Lembaga antirasuah juga berwenang usut jika terlibat tindak pidana korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|