jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sebanyak 1.879 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dari jumlah tersebut, empat orang calon PPPK paruh waktu tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan persyaratan lain.
Pemkab Mukomuko saat ini tengah melakukan finalisasi data pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Hariyanto, mengatakan proses finalisasi data ini diperkirakan akan memakan waktu satu hingga dua bulan, sejalan dengan tahapan PPPK tahap kedua.
“Sekarang ini proses finalisasi data dulu, paling tidak satu hingga dua bulan, sama dengan PPPK tahap kedua,” kata Hariyanto di Mukomuko, Jumat (17/10).
"Yang jelas, kami fokus dulu menyelesaikan PPPK tahap kedua, baru setelah itu akan fokus pada PPPK paruh waktu," sambungnya.
Diketahui, PPPK adalah pegawai di instansi pemerintah yang masa kerjanya berdasarkan kontrak kerja dengan durasi tertentu. Hal ini berbeda dengan PNS yang diangkat permanen, tanpa perjanjian kerja.
PPPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu waktu penuh dan paruh waktu. PPPK full time bekerja penuh waktu (sekitar 40 jam per minggu) dengan hak yang hampir sama dengan PNS.