jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak ada intervensi dari kepolisian dalam proses penetapan tersangka pada penyidikan kasus kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidikan masih terus berjalan.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Kota Haji, tidak ada intervensi. Kami pastikan penyidikan masih berprogres dan penyidik juga masih terus memanggil, meminta keterangan kepada para saksi karena memang dalam proses penyidikan ini, keterangan dari para saksi ini dibutuhkan," kata Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/10).
Dia menjelaskan, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan praktik yang beragam di lapangan. "Mengapa? Karena memang pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan Kota Haji khusus ini kan cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam," ujarnya.
Penyidik, lanjutnya, masih mendalami mekanisme jual beli kuota khusus.
"Bagaimana proses dan mekanisme jual beli kota khusus itu, kemudian juga bagaimana penjualannya kepada para calon jama'ah, harganya berapa dan segala macam itu dihitung juga, bagaimana proses inputting untuk pelayanan ibadah hajinya itu juga didalami," jelas Budi.
Fokus penyidikan diarahkan pada pangkal masalah, yaitu diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama.
"Praktik-praktik jual beli kota haji khusus ini tentunya itu adalah efek dari diskresi pembagian kota haji tambahan, sehingga kita fokuskan kepada pangkalnya, yaitu terkait dengan proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," tuturnya.
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil kembali pihak Kementerian Agama. "Ya, tentunya masih terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi.