jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki agenda penyampaian nota perlawanan (eksepsi), Kamis (9/7).
Dalam persidangan ini, Tim Pembela dr. Tifa (TPDT) meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena mengandung sejumlah cacat formil yang mendasar.
"TPDT menegaskan bahwa nota perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law," kata anggota TPDT Ramdansyah.
Total ada enam keberatan utama yang disampaikan TPDT dalam eksepsinya. Salah satunya adalah TPDT menilai penuntut umum tidak konsisten dalam menentukan locus delicti.
Di dalam surat dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang memadai mengenai dasar penentuan kompetensi relatif tersebut.
"Selain itu, dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum menjelaskan secara tegas apakah juga berlaku terhadap perkara dr. Tifauzia Tyassuma yang diajukan dalam berkas tersendiri," kata Ramdansyah.
TPDT juga mempersoalkan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.
TPDT menilai penuntut umum wajib menjelaskan mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan.

5 hours ago
1


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5152772/original/003607900_1741280110-20250306223034_083A9600.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4853467/original/071865900_1717562469-Erick_Thohir_Tinjau_SUGBK-1.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434664/original/072967600_1764940850-Borneo_FC.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392680/original/002485800_1761486231-570624768_18084026864504418_4368634468269805834_n.jpg)


