jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyampaikan perkembangan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dkk.
Dia mengungkapkan saat ini jaksa menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum.
"Jadi perkaranya, dari teknis penyidikan, menurut penyidik dianggap sudah selesai,” kata Rudi dalam keterangan resminya yang diterima JPNN.com, Rabu (16/9).
Menurut Rudi, Febrie bakal dijerat Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dalam penanganan perkara dalam perkara kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie juga akan dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.
Dua tersangka lainnya mengalami nasib berbeda.
Rudi mengatakan advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin hanya akan dikenai TPPU.
Dia menjelaskan dalam menangani perkara ini, Tim 9 Kejagung telah berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya.

3 hours ago
2





















































