Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal

2 hours ago 4

Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2025-Juli 2026. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menjalankan fungsi sebagai community protector dengan menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2025-Juli 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengungkapkan sepanjang 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Makassar telah melaksanakan 123 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Barang hasil penindakannya telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara," ungkap Krisna Wardhana dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Dia menyebut barang-barang yang dimusnahkan di antaranya 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol/minuman keras (miras) berbagi merek, 1.168 pcs barang bawaan pemumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan; serta 35 unit barang bawaan penumpang berupa handphone.

Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 46.055.236.100 dan potensi kerugian penerimaan negara Rp 30.044.794.361, termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sebanyak enam kasus dengan jumlah denda mencapai Rp 307.637.000.

Penerapan denda administrasi ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Lapangan Bea Cukai Makassar dan pemusnahan utama di PT Mitra Hijau Asia Barru yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Seluruh barang dihancurkan dengan cara dibakar pada mesin incinerator (tungku pembakaran).

Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2025-Juli 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|