Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang

1 hour ago 2

Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi gaji PPPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK melalui APBN 2027. 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

“Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said.

Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.

Pengalihan sumber pembiayaan tersebut, kata dia, memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.

Said mengatakan kesepakatan tersebut juga merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja.

Dengan anggaran Rp23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027, para PPPK tidak perlu khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.

Ia menilai PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka.

Said mengatakan pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|