jpnn.com - JAKARTA - Kabar baik untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para PPPK diminta tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji mereka pada tahun depan. P
asalnya, Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah telah menyepakati anggaran Rp 23 triliun untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.
“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).
Keputusan tersebut, kata Said, juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Said menjelaskan bahwa mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
Menurut dia, pengalihan sumber pembiayaan itu memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji para PPPK tersebut.

1 hour ago
2





















































