Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua

1 hour ago 2

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai menggagalkan dua kali pengiriman rokok ilegal melalui jalur kargo udara dari Sentani menuju wilayah Papua Pegunungan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura menggagalkan dua kali pengiriman rokok ilegal melalui jalur kargo udara dari Sentani menuju wilayah Papua Pegunungan dengan total barang bukti sebanyak 68.820 batang. 

Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam enam koli paket yang akan dikirim ke Oksibil dan Wamena melalui Regulated Agent di Bandara Internasional Sentani.

Pada penindakan pertama (31/8), Bea Cukai Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap dua koli paket yang dicurigai berisi rokok ilegal. 

Pemeriksaan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman BKC HT ilegal melalui perusahaan jasa transportasi (PJT).

Hasil pemeriksaan menemukan 709 bungkus atau sekitar 14.140 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek, antara lain Dolar, Este Mild, Gudang Tujuh Sembilan, Humer, KJR Bold Joss, KJR Mild, Lexi, Manchester, Marbol, Marbol Melon Ice, New Mercy, San Marino, Sembodo, dan Smith. 

Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Paket dengan berat sekitar 12 kilogram itu sedianya dikirim dari Sentani menuju Oksibil menggunakan kargo udara. 

Tak hanya itu, petugas kembali menemukan empat koli paket yang berisi 3.040 bungkus atau sekitar 54.680 batang rokok tanpa pita cukai jenis SKM pada Selasa (1/9), 

Paket dengan berat sekitar 17 kilogram tersebut direncanakan dikirim dari Sentani menuju Wamena melalui salah satu Regulated Agent di Bandara Internasional Sentani. 

Bea Cukai menggagalkan dua kali pengiriman rokok ilegal melalui jalur kargo udara dari Sentani menuju wilayah Papua Pegunungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|