jpnn.com, SERANG - Kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas merespons soal adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Salah satunya laporan dari Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) yang mempersoalkan surat Mendes & PDT Yandri Susanto yang dinilai bermuatan politis.
Surat yang ditandatangani Mendes dan PDT Yandri Susanto, tertanggal 21 Oktober 2024 itu, berisi undangan kepada para kepala desa, sekretaris desa, staf desa dan RT RW se-Kecamatan Kramatwatu dinilai bermuatan politis, karena istri Menteri Desa dan PDT RI Ratu Zakiyah sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang periode 2024-2029.
Juru bicara Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (22/10/2024) mengatakan bahwa siapa pun masyarakat memiliki legal standing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi subjek hukum sebagai pelapor ke Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut Daddy, selama pelapornya adalah warga negara yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sebagai pemantau pemilihan dan peserta pemilihan bisa menjadi subjek hukum pelapor sebagaimana diatur dalam pasal 19A Perbawaslu No.9 Tahun 2024.
Daddy justru menanyakan Legal Standing Tim advokasi Tampung Demokrasi yang terlihat tidak independen. Karena sangat rajin melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang hanya menyudutkan Paslon Nomor urut 2, namun tidak pernah sama sekali melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Paslon lain.
“Kita tanya dahulu ini legal standingnya tim advokasi Tampung Demokrasi sebagai apa, karena selalu membuat laporan mengatasnamakan tim, yang laporannya hanya berkaitan dengan Paslon Nomor urut 2. Apa mereka tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon lain?” katanya.
Menurut Daddy, jika bukan sebagai legal standing yang diatur dalam Perbawaslu, maka laporannya harus ditolak Bawaslu, dan tidak diregistrasi dalam buku registrasi laporan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan.