jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia-Perjuangan (KTKI-P) mendatangi Posko Pengaduan "Lapor Mas Wapres" di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (15/11).
Mereka melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 dan Keputusan Presiden (Kepres) No. 69/M/2024.
KTKI-P menilai kebijakan tersebut merugikan tenaga kesehatan dan meminta agar kedua aturan itu dicabut.
Nelly Frida Hursepuny dan Rachma Fitriati, dua komisioner KTKI-P, menyoroti pemberhentian massal anggota KTKI oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tanpa prosedur yang jelas.
Mereka juga menuding adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi anggota baru Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
"Kami datang ke Mas Wapres untuk menyampaikan betapa kebijakan ini mendzalimi kami," ujar Nelly.
Rachma Fitriati, dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya mencederai martabat tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural pemerintah lainnya.
"PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 harus dicabut demi menegakkan keadilan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.