jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyatakan PMI yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong akan dipulangkan setelah proses autopsi selesai.
Korban adalah Mevi Novitasari (25) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Korban ditemukan meninggal dunia di Waterfall Bay Park, Hong Kong, Senin (28/10) lalu.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Abdul Kadir Kading mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh kepolisian setempat.
"Di Hongkong sudah ditangani. Kami komunikasi dengan kepolisian Hong Kong, KJRI Hong Kong, rumahnya di Cilacap," kata Abdul seusai acara Peluang dan Tantangan Bekerja di Kancah Internasional yang digelar di auditorium FPIK Undip Semarang, Sabtu (16/11).