Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap

3 hours ago 3

Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Romadhan (40), nakhoda speedboat 400 PK Semoga Jaya menjalani diperiksa Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. Foto: Dok. Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan Romadhan (40) sebagai tersangka terkait kecelakaan speedboat di perairan Sungai Musi, Palembang.

Adapun kecelakaan laka air itu melibatkan speedboat 400 PK Semoga Jaya dengan MS. Tiga Berlian yang menggandeng MS Doa Bersama pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan satu Warga Negara Asing (WNA) yang berasal berasal dari China atas nama Wu Hao meninggal dunia.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, nakhoda, dan awak kapal serta penumpang, hasilnya kami menetapkan satu orang tersangka bernama Romadhan nakhoda (Serang) speedboat Semoga Jaya," ungkap Kabid
Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (16/11/2024).

Sunarto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat speedboat 400 PK Semoga Jaya (OKI PULP) yang mengangkut 23 penumpang beserta 2 orang kru (total 25 orang) dari arah Palembang menuju Sei Baung.

Sementara itu speedboat MS. Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama (dalam keadaan rusak) dari Desa Teluk Tenggirik mengarah ke Palembang.

Saat melintasi di sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, speedboat tidak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan.

Pengemudi speedboat 400 PK sempat berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan Romadhan (40) sebagai tersangka terkait kecelakaan speedboat di perairan Sungai Musi, Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|