jpnn.com, MATARAM - Polisi mengungkap adanya kasus dugaan penyelundupan 4,9 kilogram sabu-sabu dan 5.000 pil ekstasi yang kini sedang disidik Polda Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus ini telah menetapkan MR (49) asal Aceh sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka asal Aceh kini sudah kami lakukan penahanan," kata Kombes Pol Deddy, Rabu.
Dia menyampaikan penahanan tersangka ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Deddy menjelaskan penanganan kasus ini kali pertama terungkap dari tindak lanjut informasi di lapangan bahwa adanya paket kiriman berupa kendaraan roda dua merek Yamaha NMax dari Aceh yang diduga menyertakan paket narkoba.
Paket tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan tiba di Pulau Lombok melalui Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, MR ini sebagai penerima, dan menurut informasinya, pengirimnya orang berbeda berinisial B asal luar NTB," ujar dia.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian lapangan dan berhasil menemukan ciri-ciri paket kiriman yang datang dari Aceh.