jpnn.com, MURA - Sumari, 41, warga Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ditangkap polisi lantaran menganiaya anak kandungnya berinisial DF, 3.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas," ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah, Rabu (20/11/2024).
Herdiansyah mengatakan peristiwa ini terungkap saat istri pelaku berinisial EW, 38, terbangun dari tidur dan melihat suaminya sedang mencekik anaknya.
"EW ini sempat berteriak dan meminta tolong, pelaku sempat melepaskan cekikannya, beberapa saat kemudian pelaku mengambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan batu tersebut ke arah wajah anak sebanyak tiga kali, "kata Herdiansyah.
Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, pelaku kabur melalui jendela samping.
"Dan bersamaan itu adik ipar EW berinisial SO datang ke rumah dan langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya," terang Herdiansyah.
Sedangkan korban yang masih bernapas langsung dibawah ke Rumah Sakit Sobirin Muara Beliti.