Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam

3 hours ago 3

Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Mohammad Priyono memberikan keterangan terkait hasil audit investigatif yang dilakukan pihaknya dalam perkara PT Antam. Ilustrasi Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Mohammad Priyono memberikan keterangan terkait hasil audit investigatif yang dilakukan pihaknya dalam perkara PT Antam.

Hal ini disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa "Crazy Rich" Surabaya Budi Said, Selasa (19/11).

Dalam keterangannya, Mohammad Priyono menjelaskan dirinya merupakan Ketua Tim BPK yang melakukan audit investigasi atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Audit tersebut dilakukan untuk menghitung kerugian negara terkait pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 milik PT Aneka Tambang (Antam) pada 2018.

"Dasar penugasan kami berasal dari permintaan Ditipideksus Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 28 Agustus 2019. Atas dasar itu, BPK melaksanakan investigasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12/LHP/2021 tanggal 20 September 2021," ujar Priyono di hadapan majelis hakim.

Priyono memaparkan hasil audit BPK yang mengidentifikasi kerugian negara mencapai 152,8 kilogram emas. Kekurangan ini ditemukan dalam stok opname di Butik Surabaya 01 pada 5 Desember 2018.

"Berdasarkan penghitungan ulang, stok fisik emas tidak sesuai dengan data pada sistem elektronik E-MAS PT Antam. Terdapat selisih 125 batang emas 1000 gram dan 278 batang emas 100 gram yang tidak ditemukan di lokasi penyimpanan," jelasnya.

Ahli juga mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan yang menjadi dasar kerugian negara. Di antaranya yakni adanya transaksi fiktif dimana Eksi Anggraeni yang merupakan salah satu terdakwa, diduga melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan pembeli untuk menjual emas di bawah harga resmi PT Antam.

Priyono juga menyebutkan peran terdakwa Budi Said sebagai pihak yang diuntungkan dalam transaksi ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|