jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai melalui unit vertikalnya di Bogor dan Bandung memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Sosialisasi ini merupakan langkah kolaboratif dan preventif Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Bogor kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bogor pada Rabu (6/11).
Bea Cukai Bogor juga berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur melalui siaran radio di sejumlah stasiun siaran di wilayah tersebut pada Rabu (13/11) dan Kamis (14/11).
Penyampaian informasi melalui media radio juga dilaksanakan Bea Cukai Bandung bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat yang mengudara di Ardan Radio pada Jumat (8/11).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan kegiatan ini terselenggara dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
DBH CHT sendiri merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
“DBH CHT ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk berbagai bidang sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (20/11).