jpnn.com - DONGGALA - Petugas pemilihan harus benar-benar mengetahui aturan pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala KPU Kabupaten Donggala Nurbia, hal ini sangat penting.
Terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah, harus berpedoman pada aturan karena garis terdepan dalam pelaksana pesta demokrasi.
Nurbia menilai dengan memahami aturan maka kesalahan-kesalahan pada pelaksanaan voting day di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diminimalisir.
"Kami tentunya senantiasa memberikan edukasi pada penyelenggara ad hoc termasuk kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Nurbia di Donggala, Rabu (20/11).
Nurbia mengatakan proses pelaksanaan pungut hitung 27 November harus berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Kami ingin memastikan di masing-masing TPS semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat bekerja dengan menerapkan efektivitas kinerja dan efisiensi waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya semua pihak harus mengetahui dan melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang muncul pada voting day mendatang.
"Kami juga mengantisipasi agar potensi-potensi masalah tidak terjadi pada pelaksanaan pungut hitung pilkada 27 November. Harapan tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Donggala karena cukup menyita waktu dan pikiran penyelenggara pemilu tentunya," ucapnya.
Diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di daerah itu mencapai 223.942 pemilih terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.
Terdapat 696 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: