jpnn.com, JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto mengkritisi langkah kepolisian menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar pemblokiran rekening donasi operasional aksi massa.
Eko menilai aparat penegak hukum atau APH seharusnya menganalisis konteks penggunaan dana terlebih dahulu.
Menurut Eko, penggalangan dana untuk operasional demo memiliki sifat yang mirip dengan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya seperti iuran warga untuk 17 Agustusan, donasi karpet masjid, hingga bantuan bagi tetangga yang sakit.
Eko memandang setiap kegiatan yang tidak bermotif investasi atau mencari keuntungan pribadi seharusnya tak perlu mengalami penundaan transaksi.
"Nah, sungguh pun penghimpunan dana perlu lewat badan usaha, tetapi APH juga perlu menganalisis konteks penggunaannya," ujar Eko kepada jpnn.com.
Aparat penegak hukum diminta untuk memiliki ketajaman analisis sebelum memberikan instruksi pemblokiran rekening kepada pihak bank.
Menurutnya, penghimpunan dana yang bersifat sosial tidak semestinya dipersamakan dengan aktivitas bisnis komersial yang memerlukan izin lembaga resmi.
Eko meyakini pengumpulan dana untuk membantu operasional demo masuk dalam kategori kegiatan yang tidak bertujuan memperkaya diri sendiri.

4 hours ago
1













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)






