Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

2 hours ago 2

Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai saat parlemen menggelar Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Hal demikian dikatanan dia saat penyampaian laporan Komisi III terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tetapi sudah dapat dipastikan UU Perampasan Aset paling lambat akan disahkan di Rapat Paripurna bulan Desember 2026," kata dia, Kamis.

Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan, karena parlemen sudah menuntaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Selanjutnya kami segera mengesahkan UU Perampasan Aset, sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," lanjut dia.

Habiburokhman membeberkan 50 narasumber telah didatangkan DPR membahas RUU Perampasan Aset, termasuk dua orang pada Kamis ini yang akhirnya ditunda.

"Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya, tetapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insyaallah enggak apa-apa," kata legislator fraksi Gerindra itu.

Dia pun membeberkan beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan 50 narasumber telah didatangkan DPR membahas RUU Perampasan Aset.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|