jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri menindak tegas produsen beras fortifikasi palsu sebagaimana temuan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, Kementan menarik peredaran dan mencabut izin 25 produk beras fortifikasi yang terbukti tidak sesuai kandungan label.
Langkah itu dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya manipulasi produk, di mana beras premium biasa dikemas ulang dan dilabeli sebagai beras fortifikasi khusus stunting demi meraup keuntungan sepihak.
Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Selasa (15/9), nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik penipuan beras fortifikasi itu mencapai Rp 89 triliun.
Oleh karena itu, Ahmad Sahroni mendorong Polri terus terlibat untuk mengusut dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti terlibat.
"Saya mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Pak Mentan menarik dan mencabut izin produk-produk bermasalah ini. Tapi kalau memang ditemukan unsur pidana, Polri harus masuk dan usut sampai tuntas, termasuk pertanggungjawaban para pihak yang sengaja melakukan manipulasi," kata Sahroni, Rabu (16/9/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai tindakan produsen yang memalsukan beras fortifikasi itu terindikasi pidana sehingga pelaku bisa diproses hukum.
"Ini penipuan publik yang sangat serius. Masyarakat membayar lebih untuk manfaat yang ternyata tidak mereka dapatkan," ujarnya.

4 hours ago
2





















































