jpnn.com, BANTEN - Realisasi penerimaan pajak dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemprov Banten disambut antusias masyarakat.
Penerimaan pajak dari program tersebut telah mencapai Rp 336.741.734.133 pada periode 4-31 Oktober 2024.
Diketahui, program pemutihan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diselenggarakan dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten.
Terdapat empat jenis keringanan pajak yang diberikan, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Kemudian bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Satu lagi, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp 180 miliar.