jpnn.com, BANTEN - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, mendorong sinergi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengelola opsen pajak secara efektif.
Hal itu disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Vivere Hotel, Tangerang, Banten, Rabu (13/11),
Dalam acara itu, Maurits menekankan pentingnya pengelolaan optimal terhadap potensi pajak dan retribusi daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Maurits menjelaskan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi perlu diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penyusunan Perda harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, khususnya Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ungkapnya.
Hal ini, menurut Maurits, adalah langkah dasar untuk memperkuat struktur pemungutan pajak di daerah.
Lebih lanjut, Maurits menyampaikan bahwa Kemendagri telah melakukan sejumlah langkah antisipatif dalam mempersiapkan kebijakan opsen yang akan berlaku pada 5 Januari 2025.
Beberapa surat edaran telah diterbitkan, termasuk surat tentang sinergi pemungutan opsen dan surat tentang percepatan implementasi opsen pajak daerah.