Pengamat: Keputusan Hakim Menolak Hak Bicara Nadiem Seusai Vonis Bukan Pelanggaran

6 hours ago 1

 Keputusan Hakim Menolak Hak Bicara Nadiem Seusai Vonis Bukan Pelanggaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk langsung menutup persidangan pasca-pembacaan vonis perkara Nadiem Makarim terus memantik polemik. Sorotan publik tajam mengarah pada tidak diberikannya kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau menyatakan sikap langsung di muka sidang—sebuah ritus yang lazimnya menjadi penutup setiap perkara pidana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, sebelumnya sempat angkat bicara untuk meredam polemik tersebut. Menurut Firman, tindakan majelis hakim bukanlah sebuah pelanggaran fatal. "Dalam praktik peradilan, tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7).

Langkah pragmatis hakim ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan taktis yang tepat, terutama jika melihat dinamika sosiologis, faktor keamanan riil di lapangan, serta keselarasan dengan semangat pembaruan hukum formal Indonesia saat ini.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ruang persidangan saat itu ramai dihadiri massa pendukung yang emosional. Dari kacamata manajemen peradilan (court management), atmosfer ruang sidang yang panas memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Jika hakim membuka ruang interaksi verbal atau memberikan mikrofon kepada terdakwa di bawah tatapan massa yang searah, persidangan rentan bergeser menjadi panggung agitasi politik.

Pengamat Kejaksaan dan Peradilan Fajar Trio menilai langkah majelis hakim yang langsung menutup persidangan merupakan bentuk diskresi yang sangat terukur dan bertanggung jawab demi menghindari eskalasi massa.

“Harus dilihat realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung yang emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya,” kata dia.

Fajar menyebut tindakan hakim yang langsung menutup sidang adalah langkah preventif yang tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court,” ujar Fajar Trio saat dihubungi.

Keputusan dari majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak hak bicara Nadiem Makarim bukan pelanggaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|