Peradi Profesional Sebut Advokat Wajib Jaga Profesionalisme dan Keadilan Objektif

4 hours ago 3

Peradi Profesional Sebut Advokat Wajib Jaga Profesionalisme dan Keadilan Objektif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis, (2/7). Foto: dok Peradi Prof

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menyampaikan advokat berperan penting dalam penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum dan profesional. 

PERADI Profesional menekankan peran penting advokat untuk memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Demikian hal tersebut disampaikan Sekjen Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis, (2/7).

Prof. Yuhelson menjelaskan sebelum UU yang baru (Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. 

“Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Saat ini, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal,” jelas Prof. Yuhelson.

Lebih jauh, Prof. Yuhelson memandang perkara itu tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi.

Namun, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda,” ujar Prof. Yuhelson.

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menyampaikan advokat berperan penting dalam penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum dan profes

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|