Menkeu Purbaya Ajukan RUU PFII, Apa Saja Poinnya?

4 hours ago 3

Menkeu Purbaya Ajukan RUU PFII, Apa Saja Poinnya?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kepada DPR RI.

Pengajuan rancangan undang-undang tersebut sehubungan dengan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menkeu menjelaskan RUU PFII ini dirancang untuk menjadi fondasi bagi transformasi sektor keuangan nasional.

"Ketentuan mengenai PFII perlu diatur dengan Undang-undang, dengan demikian pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7).

Purbaya menyampaikan keberadaan pusat keuangan internasional merupakan instrumen penting bagi suatu negara.

Fasilitas tersebut berfungsi untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Pemerintah memandang pembentukan PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu sangat diperlukan.

Hal ini ditujukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan secara global.

Menkeu Purbaya mengusulkan pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia kepada DPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|