Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi

2 days ago 4

Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kanan) bersama Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo (tengah). Foto: Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan langkah untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan melalui utusan khusus kepala negara Hashim S. Djokohadikusumo.

Adapun, arahan Prabowo itu berisi tentang peta jalan (road map) serta perencanaan strategis (strategic planning) mengenai reforestasi 12 juta hektar dan disampaikan Hashim di acara COP29, Baku, Azerbaijan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bakal mengumpulkan para dirjen terkait pekan depan dalam membuat road map dan strategic planning demi reforestasi 12 juta hektar lahan.

“Pihak swasta dan akademisi juga akan dilibatkan dalam merumuskannya,” tuturnya dalam keterangan persnya pada Kamis (14/11).

Raja Juli merasa optimistis perintah Presiden Prabowo melalui utusan tersebut bisa dieksekusi Kemenhut dengan mengedepankan gotong royong.

"Jadi, melalui semangat solidaritas dan gotong royong dari semua, berbagai perintah Pak Presiden Prabowo melalui Utusan Khusus, kami bisa menghijaukan kembali hutan Indonesia yang sudah gundul.” ujarnya.

Sebelumnya, Hashim S Djojohadikusumo dalam mengatakan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen melanjutkan kesepakatan dan hal yang telah dikerjakan oleh presiden sebelumnya.

Indonesia diketahui berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca menuju nol emisi karbon pada 2060 atau lebih cepat dan menghindari satu miliar ton emisi karbon dioksida.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku bakal melibatkan akademisi dalam mengeksekusi keinginan Presiden Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|