jpnn.com - Satreskrim Polres Serang bersama polsek jajaran menangkap sepuluh pelaku kejahatan yang biasa beraksi di Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sepuluh pelaku kejahatan yang ditangkap, antara lain pencurian bermotor (curanmor), pencurian serta pemberatan (curat), dan penadahan.
Menurut AKBP Condro, pelaku curanmor terdiri dari lima orang dengan inisial CA (25), SA (26), HE (36), RU (29), dan AS (34).
Para curanmor pelaku berasal dari tiga daerah, yaitu Lampung, Serang, dan Pandeglang.
"Kemudian tiga tersangka lain berinisial RO (28), SA (21), dan FA (25) merupakan pelaku curat. Sementara dua pelaku penadah berinisial RI (28) serta SU (28)," ucap AKBP Condro, Kamis (24/10).
AKBP Condro menjelaskan pelaku curanmor biasa beraksi di Wilayah Tangerang, Serang Raya, dan Kota Cilegon.
"Modusnya berubah, karena pelaku sudah berani melakukan pencurian motor di daerah ramai dengan waktu siang hingga sore hari," ujar dia.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menabahkan lima dari sepuluh pelaku dihadiahi timah panas.