KPK Periksa Khalid Kasim di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

6 hours ago 1

KPK Periksa Khalid Kasim di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Ilustrasi ANTARA FOTO

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil adalah Khalid Kasim, seorang wiraswasta yang sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik dalam perkara yang sama.

"Untuk saksi ini diperiksa berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Budi dalam keterangannya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayahnya, dengan nilai sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi. Atas perbuatannya, Rita telah divonis 10 tahun penjara pada 2018.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana bagi Rita untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara di Kukar.

KPK juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini. Penyidik telah menyita puluhan kendaraan mewah dan sejumlah aset lainnya dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana gratifikasi tersebut.

"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," ujar Budi dalam kesempatan sebelumnya.

Selain Khalid Kasim, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini, termasuk Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta Anggota Komisi III DPR Nabil Husein Said Amin.

KPK periksa Khalid Kasim terkait dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|