KPK Periksa Feldy Riza di Kasus Korupsi Kuota Haji

5 hours ago 1

KPK Periksa Feldy Riza di Kasus Korupsi Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

"Pemeriksaan rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dia mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil adalah Muhammad Feldy Riza, seorang karyawan swasta.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah menetapkan empat orang tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023. Kuota tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Kerugian tersebut timbul karena berkurangnya kuota haji reguler yang seharusnya mendapatkan subsidi dari dana manfaat haji, sehingga mengurangi kemampuan pemerintah untuk mensubsidi biaya perjalanan ibadah haji bagi 8.400 jemaah reguler.

KPK periksa Muhammad Feldy Riza terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|