jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Kamis (2/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa para saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan perkara yang menjerat tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani)," ujar Budi dalam keterangannya.
Keenam saksi yang dipanggil terdiri dari dua anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB. Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau, Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, serta Novan Alyendo yang bertugas sebagai ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai. Saksi lainnya adalah Netti Ferawati, seorang ibu rumah tangga.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, yang mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Marjani kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Marjani berperan krusial sebagai pengumpul uang dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT karena sebagai representasi Saudara AW," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK .
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau. Fee yang semula diusulkan 2,5 persen kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dan di lingkungan dinas disebut dengan istilah "jatah preman".

6 hours ago
1









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5152772/original/003607900_1741280110-20250306223034_083A9600.jpg)











