Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi

3 weeks ago 22

Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/mrh/rwa.

jpnn.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun blak-blakan menyoal aturan tentang keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi sekretaris kabinet (seskab).

Masalah ini diulas Refly dalam program siniar Refly Harun Channel di YouTube, dilihat pada Rabu (23/10/2024).

Mulanya, pria yang pernah menjadi staf ahli di Kementerian Sekretariat Negara pada periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo itu menyinggung soal sumpah presiden dan wakil presiden.

"Sumpah presiden dan wakil presiden itu adalah menjalankan uu selurus-lurusnya.  Nah, yang lurus itu adalah, penempatan Mayor Teddy, ya, harus lurus juga bro. Kalau enggak lurus, ya, susah banget kita ini," ujar Refly.

Penyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Andalas itu bahkan menyebut kesalahan dalam penempatan Mayor Teddy tidak cuma satu.

"Jadi, kesalahan soal Mayor Teddy berlipat-lipat, walaupun mau ditutupi Istana, berlipat-lipat, dan korbannya banyak akhirnya," ujar Refly.

Refly menilai pembuat kebijakan pasti tidak menyangka bahwa keinginan mengangkat Mayor Teddy sesuai keinginan Presiden Prabowo, mengorbankan susunan organisasi yang sudah mapan.

"Kasihan, tuh, pejabat-pejabat eselonnya," kata pria kelahiran Palembang, 54 tahun lalu itu.

Pakar hukum tata negara Refly Harun soroti kesalahan soal jabatan Mayor Teddy Indra Wijaya yang diangkat Presiden Prabowo Subianto jadi Seskab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|