Kiai Muda se-Eks Karesidenan Kedu Siap Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

3 weeks ago 11

Kiai Muda se-Eks Karesidenan Kedu Siap Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Cawagub Jateng nomor urut 2 Taj Yasin saat menghadiri deklarasi dukungan di Gedung KPSI, Purworejo. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai kecamatan di eks Karesidenan Kedu menyatakan dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah.

Pernyataan dukungan itu disampaikan dalam acara silaturahmi di Gedung KPSI, Purworejo sekaligus menjadi ajang konsolidasi para pengurus NU dan alumni pesantren Al Anwar Maron, Purworejo, beberapa waktu lalu.

Pertemuan ini diinisiasi oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Maron KH Mahfudz Hamid dan dihadiri para kiai kampung serta pengurus NU dari berbagai kecamatan.

Dalam acara tersebut, para kiai menyampaikan sejumlah pesan kepada paslon nomor urut 2 itu, di antaranya agar berkomitmen membela NU dan kaum santri, meningkatkan kesejahteraan pesantren, menegakkan Islam moderat, dan membangkitkan semangat kebangsaan di lingkungan pesantren.

“Pertemuan ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga bentuk dukungan konkret para kyai untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Mahfudz dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (24/10).

Taj Yasin yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dukungan para kyai dan berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang mereka sampaikan.

Dia juga mengajak seluruh peserta bergerak bersama di tingkat akar rumput untuk memperluas dukungan.

“Dukungan dari para kyai adalah kekuatan utama perjuangan kami. Bersama-sama, kita akan wujudkan Jawa Tengah yang lebih maju dan berkeadilan,” ujar Taj Yasin.

Ratusan kiai muda NU dari berbagai kecamatan di eks Karesidenan Kedu menyatakan dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|