jpnn.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, sudah melajukan penahanan terhadap lima tersangka itu pada Rabu 23 Oktober 2024.
“Benar, sudah kami ditetapkan sebagai tersangka lima orang dengan inisial S, DM, FM, WZH, dan US,” kata Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo kepada JPNN.com Kamis (24/10).
Odit menjelaskan bahwa ke lima tersangka memiliki peran kunci dalam penyimpangan penyaluran kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah, dengan total nilai kredit mencapai Rp 4,95 miliar.