jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air yang mengalami kecelakaan di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo pada 20 Oktober 2024. Penyerahan dilakukan pada Senin (21/10).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris sah.
Dewi menyebut santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian.
Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.
Lebih lanjut, Dewi menambahkan santunan meninggal dunia diserahkan kepada Fandy Ahmad selaku suami dari penumpang atas nama Sri Meyke Male yang berdomisili di Gorontalo, dan kepada tiga ahli waris awak pesawat, yakni M. Saefurubi A sebagai pilot, M Arthur Vico G sebagai First Officer berdomisili di Tanggerang dan Budijanto sebagai Mekanik di Kalimantan Timur.
Salah satu ahli waris korban Fandy Ahmad menyampaikan terima kasih atas santunan yang diserahkan Jasa Raharja tersebut.