jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang diungkapkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut ditanyakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/11) kemarin.
Saat itu, Majelis Hakim saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Suaedi selaku Auditor Investigasi dari BPKP atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Setelah Suaedi memberikan penjelasan terkait dengan perhitungan kerugian negara, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa dalam pembayaran yang dilakukan PT Timah yang dihitung sebagai kerugian negara.
"Dan faktanya ada laporan keuangan yang Ahli juga ambil data. Berarti ada pemasukan untuk PT Timah, apakah pemasukan-pemasukan itu diterima oleh PT Timah itu tidak diperhitungkan juga, yang diperhitungkan itu hanya pembayaran-pembayaran saja," ucap Hakim kepada Suaedi.
Suaedi menjawab, perhitungan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari proses pembayar bijih timah yang dilakukan secara ilegal.
"Sehingga atas proses tersebut berapa jumlah yang dibayarkan itu menjadi bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara," jawab Suaedi.
Kemudian, hakim juga mempertanyakan apakah pendapatan PT Timah dari hasil penjualan logam timah dan menjadi pemasukan perusahaan bisa juga diperhitungkan.