jpnn.com, KONAWE SELATAN - Seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA, bersama penasihat hukum dan rekan-rekan sesama guru.
Supriyani seusai keluar dari ruangan sidang. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Para guru lainnya hadir guna memberikan dukungan terhadap guru Supriyani yang mereka anggap korban kriminalisasi.
Kemudian sidang perdana Supriyani yang dituduh memukul anak polisi itu dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasihat Hukum Supriyani menyampaikan bantahan dan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya.