jpnn.com, BANJARMASIN - Aparat kepolisian meringkus pelaku pencabulan berinisial RD (36) yang merupakan ayah kandung hingga sang anak hamil di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban hanya sekali dan langsung hamil setelah dilakukan tes kehamilan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Elsepa, Kamis (14/11).
Eru mengatakan tim gabungan Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Buser Polsek Banjarmasin Utara membekuk tersangka RD saat berada di rumah bedakan kawasan HKSN Banjarmasin Utara pada Rabu sekira pukul 13.00 WITA.
Menurut Eru, kasus ini terbongkar setelah ibu korban membuat laporan ke Polresta Banjarmasin karena korban tak kunjung haid atau datang bulan.
Setelah dipaksa ibunya, korban bercerita mengalami rudapaksa yang dilakukan sang ayah berinisial RD.
"Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat," ujar Eru.
Hasil penyidikan sementara, RD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak.
"Atas peristiwa ini, kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog, serta pihak rumah sakit, guna kesehatan anak serta janin yang di kandung korban," ungkap AKP Eru Elsepa. (antara/jpnn)