jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ASN dan perangkat desa yang hadiri acara pengukuhan Sahabat Andika sukarelawan Calon Bupati Serang Andika Hazrumy di Jalan Bhayangkara No.51, Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Selasa (22/10/2024) dilaporkan ke Bawaslu.
Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi membenarkan informasi adanya laporan itu ke Bawaslu saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
"Betul ada warga yang melaporkan ketidaknetralan ASN dan Perangkat Desa yang turut hadir dan dikukuhkan sebagai Sahabat Andika. Dua orang yang kami laporkan, satu orang ASN sebagai Guru SD dan 1 orang sebagai perangkat Desa. Hari ini pelaporannya ke Bawaslu sedang didampingi oleh tim hukum," ungkapnya.
Daddy menambahkan dengan dilaporkan adanya ketidaknetralan ASN dan perangkat desa yang ikut campur dalam kampanye pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang untuk mengingatkan ASN dan Perangkat desa di Kabupaten Serang untuk tidak ikut-ikutan dalam Pilkada Kabupaten Serang, karena ada sanksi pidananya.
Selain itu Daddy juga akan mengawal agar ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, yang tidak netral dan melanggar etik serta perilaku sebagai ASN bisa disanksi tegas oleh Komisi ASN.
"Kami ingin ada sanksi tegas buat ASN yang tidak netral yang masih mendukung paslon nomor satu, sampai ada sanksi dari komisi ASN atas perilaku dan etik yang dilanggar. Bawaslu bisa meneruskannya kepada Komisi ASN atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN untuk diberikan sanksi," ucapnya.
Sementara kordinator tim hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Cecep Azhar yang melakukan pendampingan kepada warga pelapor menyebut pemberian bantuan hukum kepada warga pelapor sebagai bukti bahwa kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Serang harus dilakukan oleh semua warga masyarakat.
Jika ada kecurangan, kata Cecep, warga harus berani melaporkan dengan semua alat bukti yang dimilikinya.