jpnn.com - Ivan Sugiamto alias IS, seorang pengusaha yang suruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, EN, sujud dan menggonggong sudah ditangkap tim Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11).
Dia ditangkap setelah penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya menetapkan pengusaha tempat hiburan malam itu sebagai tersangka kekerasan anak.
Ivan Sugiamto saat tiba di gedung Unit PPA Polrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Setelah penangkapan, Ivan juga langsung ditahan. Dia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye saat keluar dari gedung Unit PPA Polrestabes Surabaya sekitar pukul 21.09 WIB.
Arogansi Ivan Sugiamto pun lenyap. Saat dibawa menuju ruang tahanan, tangannya juga diborgol.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan sebelum dilakukan penahanan Ivan juga telah diperiksa dan dinyatakan sehat.
"Penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," kata Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Ivan dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP.